(1) Direktorat Akademik

merupakan Direktorat Universitas yang berfungsi mengelola, dan mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, implementasi, monitoring, dan evaluasi seluruh kegiatan administrasi akademik, program perkuliahan dasar umum institusi, program siap kerja, program merdeka belajar, dan pengelolaan bahan pustaka.

(2) Direktorat Akademik

merupakan Direktorat Universitas yang berfungsi mengelola, dan mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, implementasi, monitoring, dan evaluasi seluruh kegiatan administrasi akademik, program perkuliahan dasar umum institusi, program siap kerja, program merdeka belajar, dan pengelolaan bahan pustaka.

(3) Direktur Akademik mempunyai tugas pokok:

   a. Mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, pengawasan, evaluasi, penilaian kinerja, dan pelaporan seluruh kegiatan administrasi akademik dan program perkuliahan dasar umum  institusi sesuai dengan standar mutu layanan akademik serta pelayanan open library;
   b. Mengelola dan mengoordinasikan formulasi kebijakan pendidikan yang telah disusun dengan pihak terkait;
   c. Melakukan koordinasi pelaksanaan perkuliahan dan ujian, geladi, mentoring, dan magang dengan  program studi dan unit terkait;
   d. Menentukan target dan evaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi akademik;
   e. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana belajar mengajar perkuliahan bersama;
   f. Melakukan koordinasi dengan Program Studi dalam hal perbaikan kurikulum;
   g. Mengelola proses wisuda, berkoordinasi dengan Direktorat Sekretariat dan Perencanaan Strategis;
   h. Mengelola dan memelihara data performansi akademik;
   i. Melakukan koordinasi dengan unit terkait lainnya dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Direktorat Akademik; dan
   j. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Wakil Rektor Bidang Akademik.

(4) Unsur Pelaksana Direktorat Akademik :

  • Direktur Akademik

  • Kepala Bagian Standar & Layanan Akademik (BSLA)

    • Mengelola layanan administrasi akademik;
    • Mengelola fasilitas yang menunjang kegiatan operasional akademik untuk perkuliahan bersama;
    • Mengelola proses wisuda, berkoordinasi dengan Bagian Sekretariat Pimpinan
      dan Legal;
    • Mengelola penetapan standard pembelajaran;
    • Mengelola proses evaluasi kinerja akademik prodi;
    • Mengelola proses pelaporan data transaksi akademik universitas ke PDDIKTI;
    • Berkoordinasi dengan fakultas dan unit terkait lainnya, serta pihak eksternal (DIKTI) dalam hal pengembangan, pengelolaan rencana implementasi, monitoring, dan evaluasi kurikulum, metode pembelajaran, standar pembelajaran untuk seluruh institusi; dan
    • Mengelola rencana implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja dengan pihak internal (mahasiswa dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Dukungan Penelitian) serta eksternal (L2DIKTI dan alumni).
  • Kepala Bagian Open Library

    • Mengoordinasikan dan mengelola rencana implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja sumber daya keilmuan dan perpustakaan; dan
    • Mengelola layanan pustaka, pengembangan pustaka, dan database.
  • Kepala Bagian Pengembangan Akademik

    • Mengelola program perkuliahan dasar dan umum;
    • Mengoordinasikan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan evaluasi perkuliahan dasar dan umum, praktikum, monitoring dengan pihak internal ( Fakultas, BSLA dan Dosen Luar Biasa );
    • Mengelola proses pengelolaan mata kuliah rekognisi pembelajaran lampau dan transfer penilaian pembelajaran dari sarana pembelajaran publik;
    • Mengelola program Student Internship terdiri namun tidak terbatas pada geladi dan magang dengan pihak eksternal ( TelkomGroup, Instansi pemerintah, dan Swasta );
    • Mengelola pengembangan model pembelajaran, kurikulum, dan teknologi pembelajaran ; dan
    • Mengelola program Merdeka Belajar Kampus Merdeka ( MBKM ) universitas.